Kesehatan,
Keselamatan dan Keamanan Kerja atau K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan.
Tujuan dibuatnya K3 secara tersirat tertera dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja, tepatnya BAB III tentang syarat-syarat K3, yaitu :
1.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.
Mencegah, mengurangi dan memandamkan kebakaran
3.
Mencegah dan mengurahi bahaya peledakan
4.
Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada
waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
5.
Memberi pertolongan pada kecelakaan
6.
Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
7.
Mencegah dan mengendalikan timbul atau meyebarluasnya
suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, gas, uap, hembudan angin, cuaca, sinar
atau radiasi, suara dan getaran
8.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat
kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
9.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
10. Menyelenggarakan
suhu dan kelembaban udara yang baik
11. Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup
12. Memelihara
kebersihan, kesehatan, dan ketertipan
13. Memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya.
14. Mengamankan
dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
15. Mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan
16. Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya
17. Menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
Jadi,
berdasarkan syart-syarat keselamatan kerja diatas, dapat disimpulkan bahwa
tujuan K3, antara lain sbb :
1.
Untuk mencapai derajat kesehatan kerja yang
setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun
pekerja-pekerja bebas.
2.
Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan
kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan meningkatkan kesehatan,
mempertinggi efisiensi dan daya produkltivitas kerja, serta meningkatkan
kegairahan dan kenikmatan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar