Di Indonesia K3
sudah ada sejak pemerintahan colonial Belanda. Pada tahun 1908 parlemen Belanda
memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai denganpenerbitan Veiligheids Reglement Staatsblad No. 406
tahun 1910. Kemudian pemerintah Kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk
hokum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur
secara terpisah berdasarkan masing-masing sector ekonomi.
Karena
pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan masih dalam masa peralihan, maka
aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah
kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, roda ekonomi nasional baru mulai dirintis
oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru
diperhatikan sekitar tahun 1970 seiring dengan semakin ramainya investasi modal
dan mengapdosian teknologi industry nasional (manufaktur). Alhirnya pemerintah
melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan termasuk pengaturan masalah K3,
yang dituangkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamtan Kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar