Jumat, 13 Juni 2014

K3 di Indonesia

Di Indonesia K3 sudah ada sejak pemerintahan colonial Belanda. Pada tahun 1908 parlemen Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai denganpenerbitan Veiligheids Reglement Staatsblad No. 406 tahun 1910. Kemudian pemerintah Kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hokum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sector ekonomi.
Karena pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan masih dalam masa peralihan, maka aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru diperhatikan sekitar tahun 1970 seiring dengan semakin ramainya investasi modal dan mengapdosian teknologi industry nasional (manufaktur). Alhirnya pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan termasuk pengaturan masalah K3, yang dituangkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamtan Kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar