Jumat, 13 Juni 2014

K3 di Indonesia

Di Indonesia K3 sudah ada sejak pemerintahan colonial Belanda. Pada tahun 1908 parlemen Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai denganpenerbitan Veiligheids Reglement Staatsblad No. 406 tahun 1910. Kemudian pemerintah Kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hokum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sector ekonomi.
Karena pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan masih dalam masa peralihan, maka aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru diperhatikan sekitar tahun 1970 seiring dengan semakin ramainya investasi modal dan mengapdosian teknologi industry nasional (manufaktur). Alhirnya pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan termasuk pengaturan masalah K3, yang dituangkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamtan Kerja.

Tujuan K3

Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja atau K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan. Tujuan dibuatnya K3 secara tersirat tertera dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tepatnya BAB III tentang syarat-syarat K3, yaitu :
1.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.      Mencegah, mengurangi dan memandamkan kebakaran
3.      Mencegah dan mengurahi bahaya peledakan
4.      Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
5.      Memberi pertolongan pada kecelakaan
6.      Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
7.      Mencegah dan mengendalikan timbul atau meyebarluasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, gas, uap, hembudan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
8.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
9.      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
10.  Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik
11.  Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
12.  Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertipan
13.  Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
14.  Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
15.  Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
16.  Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
17.  Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Jadi, berdasarkan syart-syarat keselamatan kerja diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan K3, antara lain sbb :
1.      Untuk mencapai derajat kesehatan kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja-pekerja bebas.
2.      Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan meningkatkan kesehatan, mempertinggi efisiensi dan daya produkltivitas kerja, serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.

Indikator Penyebab K3

Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:

a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.

b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.

Pengertian K3

Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .

Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.

Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.